Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita di Jakpus Terancam 15 Tahun Penjara

JagatBisnis.com – Polisi berhasil menguak kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang wanita berinisial AW (19) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, 4 Maret lalu. Tersangka MA (23) terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, MA dijerat Pasal 352 subsidair Pasal 286 KUHP tentang penganiayaan dan perkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Itu artinya bahwa perkara saat ini adalah perkara penganiayaan yang sebabkan matinya korban perkosaan dan pencurian dengan kekerasan serta tindak penganiayaan. Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun,” ujar Setyo dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat , Rabu (9/3).

Polisi juga sudah mengungkap motif MA nekat membunuh dan memperkosa AW. Sakit hati karena cinta ditolak membuat MA gelap mata hingga tega menghabisi nyawa gadis tersebut.

“Modus operandi adalah tersangka sakit hati karena cintanya ditolak. Korban menurut tersangka memiliki perasaan yang sama karena setiap harinya korban mau diantar ke tempat kerja, pulang dijemput. Tersangka mikir korban perasaannya sama,” jelas Setyo.

Pembunuhan terjadi di lantai 2 kamar kos korban. Insiden bermula saat keduanya terlibat adu mulut hingga MA mencekik AW. Pemerkosaan terjadi saat MA mencekik AW hingga akhirnya wanita tersebut tewas akibat kehabisan napas.

“Keterangan tersangka pemerkosaan pada saat penyekikan 5 menit, lalu dilakukan pemerkosaan,” ucapnya. (pia)