JagatBisnis.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita beberapa merek jamu dan kopi instan dari peredaran. Dalam jamu dan kopi tersebut ditemukan adanya penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil. Bahan kimia obat dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan bahan kimia tersebut berisiko efek samping yang malah membahayakan kesehatan peminumnya. Karena obat tersebut digunakan tidak sesuai aturan atau dosisnya.
“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat,” kata Penny dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Dia menjelaskan, terdapat 6 merek kopi yang mengandung bahan kimia obat antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Keenam merek kopi kemasan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) Sildenafil dan Paracetamol. Maka, bisa dipastikan, tulisan izin BPOM pada kemasan kopi tersebut adalah palsu. Hingga kini belum ada keterangan dari produsen kopi tersebut terkait temuan BPOM.
Discussion about this post