Ekbis  

Cegah Peredaran Obat dan Makanan Ilegal, Ini Upaya Bersama Bea Cukai dan Badan POM

JagatBisnis.com –  Tindak lanjut atas keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tentang pedoman koordinasi pengawasan pemasukan obat dan makanan melalui mekanisme jalur khusus Special Access Scheme (SAS) melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang, Bea Cukai melakukan berbagai langkah koordinasi dengan Badan POM di beberapa daerah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa Special Access Scheme (SAS) merupakan mekanisme jalur khusus yang memungkinkan obat atau bahan obat yang tidak atau belum memiliki izin edar namun sangat diperlukan dalam kondisi tertentu untuk masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman atau pengangkutan, atau barang bawaan penumpang. “Ingat, pengiriman obat atau bahan obat ini tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas, sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya.

Bea Cukai Pangkalpinang menerima kunjungan dari Badan POM Pangkalpinang, (22/02). Dalam kunjungan tersebut dibahas terkait pengawasan pemasukan obat melalui mekanisme jalur SAS untuk penggunaan pribadi melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang. Tujuannya untuk menjamin keamanan mutu obat dan makanan yang beredar di masyarakat, terutama di wilayah Pulau Bangka

Baca Juga :   Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Terhadap Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Serupa, pada Kamis (17/02), dalam upaya memperkuat koordinasi dalam pengawasan obat dan makanan, Bea Cukai Tarakan turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan POM dengan Pemerintah Kota Tarakan sekaligus kegiatan KIE Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Tarakan.

Baca Juga :   Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Demak Gagalkan Pengiriman Paket Kargo Berisikan 48.000 Batang Rokok Ilegal

“Kota Tarakan memiliki lokasi yang tidak jauh dari perbatasan Malaysia, sehingga perdagangan produk obat dan makanan olahan tanpa izin edar cukup marak di sana, sehingga pengawasannya perlu diperkuat dengan melibatkan seluruh lintas sektor yang ada. Kami juga menegaskan kembali terkait mekanisme pengawasan perdagangan lintas batas,” ujar Hatta.

Selain itu pada Januari lalu, dalam rangka ekstensifikasi cukai Bea Cukai Kediri melakukan kunjungan ke Badan POM di Kabupaten Kediri. Tujuannya untuk melakukan koordinasi terkait data perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman dalam kemasan di wilayah Kediri dan sekitarnya khususnya untuk minuman yang mengandung gula.

Baca Juga :   Sabet Penghargaan di Berbagai Kategori, Ini Prestasi Bea Cukai!

“Inventarisasi data perusahaan minuman dalam kemasan dilakukan ke Loka POM di Kabupaten Kediri, mengingat wilayah pengawasannya yang meliputi Kota Kediri, kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung serta Kabupaten Trenggalek. Ini adalah upaya untuk mendorong ekstensifikasi cukai yang tengah dijalankan oleh Bea Cukai, sehingga ke depannya obyek serta penerimaan dari sektor cukai dapat lebih dimaksimalkan lagi,” tutup Hatta. (srv)

MIXADVERT JASAPRO