JagatBisnis.com – Tindak lanjut atas keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tentang pedoman koordinasi pengawasan pemasukan obat dan makanan melalui mekanisme jalur khusus Special Access Scheme (SAS) melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang, Bea Cukai melakukan berbagai langkah koordinasi dengan Badan POM di beberapa daerah.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa Special Access Scheme (SAS) merupakan mekanisme jalur khusus yang memungkinkan obat atau bahan obat yang tidak atau belum memiliki izin edar namun sangat diperlukan dalam kondisi tertentu untuk masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman atau pengangkutan, atau barang bawaan penumpang. “Ingat, pengiriman obat atau bahan obat ini tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas, sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya.
Discussion about this post