JagatBisnis.com – Upaya memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang tersebut terus dilakukan Bea Cukai. Rangkaian penindakan telah dilakukan di berbagai wilayah pengawasan, tidak ketinggalan dengan pemusnahan barang-barang ilegal yang berbahaya.
Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Purwokerto kali ini melakukan pemusnahan barang hasil penindakan sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas atas tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio turut hadir dalam pemusnahan yang dilakukan secara bersama oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Pemusnahan dilakukan terhadap 1.987,2 gram narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan secara sinergi antara Bea Cukai dan BNN di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Oktober 2021. “Petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu yang ditemukan di dalam dua tas ransel,” ungkap Rahmat.
Discussion about this post