JagatBisnis.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, meringkus seorang pemuda di Kota Ternate, gegara kedapatan membawa narkoba jenis sabu .
Pelaku diketahui berinisial MA alias Ato (57) itu, diringkus di jalan Kelurahan Kampung Makasar saat membawa sabu 0,26, yang terkemas dalam sachet kecil. Barang bukti (BB) itu, juga dibalut dengan tisu kemudian ditaruh dalam pembungkus rokok.
Kasus tersebut diungkap Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, pada Jumat (4/3) kemarin, sekitar pukul 18:00 WIT.
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Tri Setyadi Aryono kepada cermat mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP antara pukul 17:00 WIT sampai dengan pukul 18:00 WIT. Saat melihat dan mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang mengambil bungkusan di pinggir jalan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut,” jelas Tri, Sabtu (5/3).
Discussion about this post