Polda Metro Jaya Buru Pemasok Sabu yang Dikonsumsi DJ Chantal Dewi

JagatBisnis.com – Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret seorang disc jockey (DJ), Chantal Dewi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Chantal mengaku mendapat barang haram itu dari 3 orang rekannya.

“Kemudian tim bergerak ke TKP kedua di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan mengamankan 3 orang karena CD (Chantal Dewi) mengaku sabu berasal dari para tersangka di TKP kedua,” ungkap Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/3).

Baca Juga :   Pengedar Sabu Antar Provinsi Berhasil Diamankan Polisi

Namun, dari hasil pemeriksaan, 3 orang rekan Chantal bukan lah pemasok utama sabu tersebut. Mereka mengaku mendapatkan dari seseorang berinisial E.

“Mereka [3 rekan Chantal] sedang didalami oleh penyidik karena menyebut nama lain [pemasok narkoba] saudari E, itu yang mereka sebut,” jelas Zulpan.

Baca Juga :   Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 87 Kg Sabu

Lebih lanjut, Zulpan menyebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih bergerak di lapangan guna memburu bandar tersebut.

“Masih dilakukan pengembangan terkait keberadaan atau asal usul narkotika yang mereka miliki yang perlu dilakukan pengejaran oleh penyidik,” tutupnya.

Sebelumnya, DJ Chantal Dewi ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di apartemennya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3) sekitar pukul 23.45 WIB.

Baca Juga :   114 Kilogram Sabu yang Siap Diedarkan di Lampung Selatan Digagalkan

Atas perbuatannya, Chantal dan 3 rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO