JagatBisnis.com – Wayan W, residivis asal Tabanan terkait peredaran narkoba di Bali dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Badung. Dari tangan Wayan, polisi mengamankan barang bukti sabhu seberat hampir 700 gram senilai Rp 1 Miliar.
“Narkoba sebanyak itu berpotensi merusak generasi muda di Bali khususnya Badung sampai 25 ribu jiwa,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan pers Kamis (06/01/2022).
Dalam aksinya Wayan beroperasi dengan modus tempel menggunakan pipa paralon ukuran kecil. Pipa-pipa tersebut dipotong seukuran kurang lebih 10 cm. Kemudian dimasukan narkoba lalu ditempel atau diletakan di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli.
“Dikira sisa bangunan dekat tempat bangun proyek pembangunan sehingga masyarakat tidak curiga karena dikira barang bekas. Modusnya terus berkembang untuk teknik menempel,” kata Leo.
Discussion about this post