Penyebar Berita Palsu Tentang Militer Rusia Bakal Dipenjara 15 Tahun

Presiden Rusia Vladimir Putin

JagatBisnis.com – Presiden Rusia Vladimir Putin menerbitkan undang-undang (UU) tentang hukuman penjara hingga 15 tahun untuk berita palsu tentang militer Rusia. Putin meneken UU tersebut di tengah invasi Rusia ke Ukraina.

Melansir dari kantor berita AFP, Sabtu (5/3/2022), UU itu diadopsi oleh anggota parlemen pada hari Jumat (4/3) waktu setempat. UU itu menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda dan denda terhadap orang-orang yang mempublikasikan informasi salah tentang militer.

Baca Juga :   Putin Berencana Kunjungi Indonesia

Bahkan hukuman bakal lebih keras bila penyebarannya dianggap memiliki konsekuensi serius.

Baca Juga :   Jokowi Akui Sulit Damaikan Putin-Zelensky

Putin turut serta meneken UU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun bagi yang menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Pengawas media Rusia mengatakan pada hari Jumat (4/3) bahwa mereka telah membatasi akses ke BBC dan situs-situs media independen lainnya, serta memblokir raksasa media sosial Facebook.

Baca Juga :   Putin Bakal Penjarakan Penyebar Kabar Bohong Soal Militer Rusia

Media Rusia telah menginstruksikan untuk hanya mempublikasikan informasi yang diberikan oleh sumber resmi, yang menggambarkan invasi sebagai operasi militer. (pia)