Putin Bakal Penjarakan Penyebar Kabar Bohong Soal Militer Rusia

Presiden Rusia Vladimir Putin

JagatBisnis.com – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) yang berisi hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita palsu tentang militer Rusia.

Melansir kantor berita AFP, Sabtu (5/3/2022), UU tersebut ditandatangani di tengah invasi Rusia ke Ukraina.

Putin juga menandatangani UU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Baca Juga :   ExxonMobil Berkemas Tinggalkan Rusia akibat Perang

Sebelumnya, Rusia memberikan sanksi berupa pembatasan akses ke BBC dan situs-situs media independen lainnya, karena dinilai menyebarkan kabar bohong. Rusia juga telah memblokir media sosial dari barat sepert Facebook dan Twitter.

Media Rusia telah diinstruksikan untuk hanya mempublikasikan informasi yang diberikan oleh sumber resmi, yang menggambarkan invasi sebagai operasi militer.

Baca Juga :   Invasi Rusia, Lebih 115.000 Anak-anak dan Perempuan Tinggalkan Ukraina

Sementara itu, lembaga-lembaga penyiaran yang dikendalikan negara telah memperkuat narasi pemerintah tentang nasionalisme di Ukraina dan klaim Moskow bahwa tentara Ukraina menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.

Saat ini, pertempuran sengit terus berlanjut di wilayah utara, timur dan selatan Ukraina. Ibu Kota Ukraina, Kiev menghadapi serangan rudal baru Rusia, dengan ledakan terdengar di sekitar ibu kota. Sementara kota pelabuhan tenggara Mariupol telah dikepung dan ditembaki, dan pemboman berlanjut di kota-kota timur laut Kharkiv dan Chernihiv.(pia)

MIXADVERT JASAPRO