JagatBisnis.com – Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat memberi masukan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007. Yakni tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
“Kami mengundang para ahli, pakar untuk memberikan masukan dan kontribusi. Termasuk siapa saja warga masyarakat atau warga lainnya di luar Jakarta boleh memberikan masukan rekomendasi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (7/2/2022).
Setelah UU soal IKN disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1), Riza melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri sudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyusun revisi UU terkait Jakarta sebagai daerah khusus.
Pihaknya terbuka apabila banyak masukan atau rekomendasi dalam penyusunan regulasi setelah Jakarta tidak lagi menjadi IKN, termasuk melibatkan para ahli dan pakar terkait.
Discussion about this post