Pengamat: Kepemilikan Tanah, Menjadi Masalah Lain Pembangunan IKN

JagatBisnis.com – Kepemilikan lahan yang nantinya menjadi tempat dibangunnya infrastruktur pendukung pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) baru merupakan masalah. Karena lahan seluas 73.584 hektare itu masih banyak dimiliki oleh para pengusaha dan pejabat publik saat ini.

Baca Juga :   Reboisasi IKN Nusantara dengan 20 Juta Bibit Pohon

“Jika lahan itu nantinya akan diberikan kepada negara untuk dilakukan pembangunan, maka kemungkinan akan ditukar dengan kontrak proyek-proyek kepada pemilik lahan tersebutx,” ungkap Direktur Eksekutif Lokataru Iwan Nurdin, Sabtu (29/1/2022).

Menurutnya, anggaran itu akan melibatkan swasta dan akan membawa persoalan sendiri. IKN, tetapi prosesnya banyak melibatkan modal-modal dari swasta. Oleh sebab itu, tidak ada urgensi memindahkan Iikm untuk saat ini. Di samping itu tidak ada juga hal yang sifatnya mendesak untuk memindahkan ibu kota.

Baca Juga :   Setelah IKN Pindah, Revisi UU Jakarta Butuh Masukan Warga

“Jadi urgensinya, kemudian proses penganggaran, kemudian hal-hal yang sifatnya kemendesakan lain, kenapa IKN harus pindah sekarang, atau tahun depan hanya pindah semua, itu hanya pertimbangan dari politik mercusuar pemerintah saja,” imbuhnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO