Hingga Akhir Januari 2022, Ada 733.957 NIB Terbit

JagatBisnis.com – Kementerian Investasi telah menerbitkan sebanyak 733.957 nomor induk berusaha (NIB) hingga akhir Januari 2022. Mayoritas NIB tersebut diterbitkan untuk usaha mikro, sekitar 92 persen. Adapun, total NIB yang diterbitkan tersebut untuk menjalankan 1.757.000 proyek.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia merinci 92 persen dari total NIB yang diterbitkan adalah untuk usaha mikro, 4 persen usaha kecil, 1,18 persen usaha besar, dan 0,87 persen usaha menengah. Realisasi ini akan menjadi modal pemerintah mencapai target investasi sebesar Rp1.200 triliun.

“Jadi dari total NIB 700 lebih untuk proyek 1 juta lebih. Ini makanya kami yakin target investasi Rp1.200 triliun terwujud tahun ini,” kata Bahlil, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga :   Inilah Strategi BKPM Gaet Investasi Baterai Mobil Listrik

Dia menjelaskan, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS). Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Baca Juga :   Ini Alasan BKPM Tak Ungkap Rencana Investasi

“NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Importir (API), termasuk hak akses kepabeanan. NIB berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, baik usaha perorangan maupun non perorangan. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional,” imbuhnya.

Menurutnya, pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. NIB berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pelaku usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.

Baca Juga :   Produsen Pakan Ternak Belanda Bangun Pabrik di Jatim

“Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan izin komersial atau operasional, namun belum mengantongi NIB, maka wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO