Klarifikasi Mendag Soal Harga DPO Minyak Goreng

JagatBisnis.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi atas salah tafsir pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga Domestic Price Obligation (DPO). Karena kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan DPO yang sudah ditetapkan pemerintah untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

“Sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas. Selain itu, kebijakan ini juga tidak boleh merugikan petani kelapa sawit,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Menurutnya, harga Rp9.300 per kilo gram (kg) adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Sayangnya, kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang. Namun, beberapa pelaku usaha sawit melakukan penawaran dengan harga DPO.

Baca Juga :   Kemendag Terbitkan Aturan Baru Tata Kelola MGC

“Sehingga hal tersebut juga telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO. Karena mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Baca Juga :   YLKI: Pemerintah Salah Strategi dalam Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

“Jadi seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Rp9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per kg,” bebernya.

Baca Juga :   Demi Mendapatkan 2 Liter Minyak Goreng, Ratusan Ibu-ibu di Tuban Rela Antre

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Oleh karena itu, Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” tegas Wisnu. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO