JagatBisnis.com – Pemerintah berupaya menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau. Guna mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah (MGC), Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang berlaku mulai 23 Mei 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mejelaskan, Permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan MGC hasil domestic market obligation (DMO). Permendag ini juga akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.
“Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha. Maka, kami akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai Crude Palm Oil (CPO) ke produksi. emudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022)
Discussion about this post