JagatBisnis.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan audit bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap calon pedagang fisik aset kripto-asset crypto exchanger pada tahun 2022 ini. Hal itu dilakukan karena perkembangan transaksi mata uang kripto, belakangan muncul Non-Fungible Tokens (NFT). Sehingga menjadi tantangan bagi lembaga intelijen keuangan untuk mencegah praktik pencucian uang.
“Kini memang terjadi transformasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan aksi terorisme dan proliferasi (kelompok kriminal bersenjata), korupsi dan narkotika. Semula menggunakan sumber ilegal seperti perampokan, kriminalisasi dan kekerasan. Tapi kini menggunakan skema penggalangan dana kemanusiaan atau bisnis yang sah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Discussion about this post