Cegah Pencucian Uang, PPATK Pantau Mata Uang Kripto hingga NFT

JagatBisnis.com –  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan audit bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap calon pedagang fisik aset kripto-asset crypto exchanger pada tahun 2022 ini. Hal itu dilakukan karena perkembangan transaksi mata uang kripto, belakangan muncul Non-Fungible Tokens (NFT). Sehingga menjadi tantangan bagi lembaga intelijen keuangan untuk mencegah praktik pencucian uang.

Baca Juga :   PPATK Kembali Blokir Transaksi Investasi Bodong

“Kini memang terjadi transformasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan aksi terorisme dan proliferasi (kelompok kriminal bersenjata), korupsi dan narkotika. Semula menggunakan sumber ilegal seperti perampokan, kriminalisasi dan kekerasan. Tapi kini menggunakan skema penggalangan dana kemanusiaan atau bisnis yang sah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana, termasuk transaksi keuangan virtual di Indonesia. Apalagi, kini penggunaan mata uang virtual tengah digandrungi masyarakat seperti crypto currency, blockchain, distributed ledger technology (DLT), peer to peer lending dan non-fungible token (NFT).

Baca Juga :   PPATK Bekukan 242 Rekening Terindikasi Aktivitas Judi

“Pelaksanaan audit tersebut bertujuan untuk si kepatuhan dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger virtual currency telah menjalankan dengan baik 5 Pilar APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme),” terang Ivan. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO