Jual Sabu di Pom Bensin, Oknum ASN Ini Ditangkap Polisi

JagatBisnis.com – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 2 laki-laki yang akan bertransaksi Narkoba di SPBU Way Kandis, Jalan Ratu Dibalau, Way Kandis, Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang yang ditangkap merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berinisial AH (39). Bahkan, tersangka AH jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka lainnya yakni CH (35). AH dan CH ditangkap di lokasi yang sama oleh Tim Opsnal Selasa (25/1) sore.

Baca Juga :   Pria Ini Divonis Hukuman Mati‎ karena Kedapatan Bawa Sabu 23 Kilogram

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Wahyu Hidayat, menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Pom Bensin Way Kandis, akan terjadi transaksi narkoba.

“Selanjutnya, kami tindaklanjuti dan mendapati dua orang pria sedang berada di sepeda motor. Tanpa pikir panjang, langsung kami lakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai SOP,” ujar Wahyu, Jumat (27/1).

Dari penggeledahan terhadap keduanya, pihaknya menemukan bahwa 3 bundel plastik klip bening, satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 2,84 gram, satu paket sedang sabu seberat 5 gram, satu buah sedotan sekop sabu, satu paket kecil ganja, satu bundel

Baca Juga :   Asyik Pesta Narkoba Bersama 3 Wanita Muda, PNS di Aceh Diamankan Petugas

kertas papir, dua unit handphone dan satu buah dompet.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mako Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu Senilai Rp1 Miliar

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup/hukuman mati,” terangnya..
Dalam kesempatan ini pun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas narkoba, terutama bandar atau pengedar.

“Jangan bermain narkoba di Lampung, akan saya sikat semuanya tanpa pandang bulu. Terutama bagi para bandar dan pengedar. Seperti yang saya tangkap ini merupakan oknum PNS,” tegasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO