JagatBisnis.com – Pemerintah masih melangsungkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen. Meski demikian, kegiatan PTM 100 persen dapat dihentikan dan sekolah bersangkutan ditutup sementara, apabila terbentuk klaster penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, ada beberapa kriteria penghentian PTM. Hal ini menjadi salah satu langkah mitigasi jika ditemukan kasus positif pada saat PTM berlangsung.
“Jika ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung, maka segera lakukan langkah-langkah mitigasi. Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut,” katanya dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, lanjut dia, PTM juga harus dihentikan jika klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan memiliki angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen. Di sisi lain, jika warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
Discussion about this post