Cegah Penyebaran Omicron, Surabaya Batasi Jam Operasional Tempat Usaha

JagatBisnis.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah untuk cegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron. Salah satu langkahnya dengan membatasi jam operasional tempat usaha di Surabaya.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Satpol PP 300/262/436.7.18/2022 tertanggal 24 Januari 2022. Surat ini terkait antisipasi penyebaran Covid-19 Kota Surabaya kepada seluruh pengelola atau penanggungjawab tempat usaha.

Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, tempat usaha ini meliputi pedagang kaki lima (PKL), restoran, kafe, mal, minimarket, rumah hiburan umum (RHU) dan perkantoran.

“Jadi saya cuma mengingatkan, tempat usaha yang buka jam 10.00 WIB, jam 22.00 WIB harus tutup. Yang buka jam 18.00 WIB, jam 00.00 WIB harus tutup, tidak boleh lebih dari itu,” tegasnya, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :   Ngeri, Varian Omicron Sudah Singgah di Bandara Changi Singapura

Ia menegaskan akan melakukan sanksi tegas apabila ada pelaku usaha yang masih nekat melakukan pelanggaran, khususnya bagi tempat rekreasi hiburan umum (RHU).

“Kita sudah membuat surat edaran itu, ya jangan salahkan TNI-Polri dan Satgas Covid-19 melakukan tindakan tegas kepada yang melanggar. Penindakannya sesuai di Perwali 67, kalau melebihi jam operasional ya kita tutup, kita BAP,” tegasnya lagi.

Eddy menjelaskan, langkah ini sebagai implementasi Inmendagri nomor 4, Perwali 67 dan surat edaran Wali Kota Surabaya, yang setiap minggunya berubah.

Ia pun mengingatkan kepada para pelaku usaha bahwa pandemi belum usai. Ia sendiri masih mendapati beberapa tempat usaha, seperti di minimarket dan mal telah menyediakan QR code PeduliLindungi, namun tidak difungsikan secara optimal.

Baca Juga :   Omicron Melonjak, DKI Terapkan Regulasi Ganjil-genap Kendalikan Mobilitas

“Seperti di minimarket dan mal, itu mereka punya QR code, tapi ketika pengunjung masuk tanpa scan itu diperbolehkan. Kadang juga gak ada petugas yang jaga QR untuk mengingatkan pengunjung. Lah itu mohon ditegakkan lagi sama pengusaha, supaya kita dapat mendeteksi perkembangan omicron,” pesannya.

Pengusaha Dukung Pembatasan Operasional untuk Cegah Omicron
Sekretaris Gabungan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Gaperhu) Surabaya, Edo Loekito, mendukung penuh langkah Pemkot Surabaya yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pihaknya mengakui bahwa ekonomi harus terus berjalan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :   Kasus Omicron di Indonesia Melesat Tajam

“Gaperhu sendiri mendukung langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam membangkitkan ekonomi tanpa mengesampingkan kesehatan masyarakat di masa pandemi ini,” ungkapnya.

Edo mengaku, pihaknya tidak akan meminta relaksasi perpanjangan jam operasional bagi RHU yang mewajibkan tutup pada pukul 00.00 WIB. Selain itu, apabila ada anggotanya yang nekat melanggar, dia siap berkoordinasi dengan pihak yang berwajib.

“Untuk saat ini tidak akan meminta perpanjangan jam operasional, dan bila ada anggota yang bandel melanggar, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan Gaperhu tidak akan melakukan pendampingan apapun,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO