Ekbis  

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Bogor

JagatBisnis.com – Upaya segelintir pihak yang terus mencoba meraup keuntungan dengan mengedarkan rokok ilegal masih terus terjadi. Kerugian negara atas kasus-kasus tersebut juga terus timbul, oleh karenanya Bea Cukai secara konsisten melakukan penindakan rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan kegiatan penindakan telah dilakukan oleh Bea Cukai Sidoarjo pada Rabu (19/01) dan Bea Cukai Bogor pada Jumat (21/01). “Penindakan yang secara rutin dilakukan ini merupakan bukti kesigapan Bea Cukai dalam merespons info dari masyarakat terkait info masih adanya peredaran rokok ilegal. Penindakan juga dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan hak negara dalam bentuk penerimaan,” ujar Hatta.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sidoarjo dilakukan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan 320.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Pelaku diketahui menyembunyikan rokok ilegal tersebut di atas atap truk sehingga seolah truk tidak bermuatan. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp364,8 juta dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp192 juta.

Baca Juga :   Penipuan Bermodus Romansa Buktikan Cinta Tak Selamanya Indah

Penindakan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Bogor dari beberapa perusahaan jasa titipan yang kedapatan melayani pengiriman rokok ilegal. Sebanyak 16.000 batang rokok ilegal diringkus dari dua PJT di daerah Sukabumi dan Bogor.

Baca Juga :   Ikut Serta Dalam Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, Bea Cukai Dekati Masyarakat

Hatta menambahkan bahwa penindakan yang gencar dilakukan Bea Cukai merupakan bukti pelaksanaan tugas dalam mengamankan masyarakat dari bahaya barang ilegal. “Bea Cukai senantiasa berupaya untuk melindungi masyarakat sesuai dengan fungsinya selaku community protector.”

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Dukungan kepada Indonesia untuk Menjadi Anggota Penuh FATF

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bea Cukai atau melalui saluran resmi Bea Cukai di nomor telepon 1500225.(srv)

MIXADVERT JASAPRO