Dalam pemberian masing-masing izin fasilitas, Bea Cukai menerima proses pemaparan bisnis dari masing-masing perusahaan untuk nantinya ditentukan apakah dapat diberikan izin fasilitas atau tidak. Dari masing-masing pemaparan, Bea Cukai kemudian memberikan seluruh izin fasilitas karena dianggap akan memberikan kontribusi positif bagi pemerintah.
Seperti yang diberikan terhadap PT. Royal Prima Logistic. Perusahaan yang berada di wilayah Kebomas, Gresik ini mendapatkan izin PLB dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1 agar perusahaan mendapatkan tempat untuk menimbun barang asal luar negeri yang kemudian nantinya akan menjadi nilai tambah perusahaan dalam menekan biaya logistiknya.
Izin selanjutnya berupa pemberian fasilitas Gudang Berikat oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur yang nantinya akan dipakai PT Dua Jaya untuk meningkatkan proses ekspor impor yang dilakukan perusahaan. PT Dua Jaya dilaporkan bergerak di bidang rokok dan tembakau, yang menjadi komoditas primadona di wilayah Kalimantan.
Discussion about this post