Ekbis  

Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Kembali Berikan Izin Fasilitas Kepabeanan dan Cukai

JagatBisnis.com –  Pemerintah melakukan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku usaha. Seperti yang dilakukan beberapa perwakilan kantor Bea Cukai yakni Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur serta Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dengan memberikan izin fasilitas terhadap pelaku usaha yang bergerak di berbagai bidang di daerah pengawasan masing-masing kantor.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa di penghujung tahun 2021, Bea Cukai terus berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19 dengan menggalakkan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan.

“Pemberian fasilitas di antaranya dilakukan terhadap beberapa perusahaan yang telah memenuhi kriteria pemberian fasilitas. Di antaranya PT. Royal Prima Logistic yang diberikan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah Gresik, izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT AAE Outdoor Indonesia di wilayah Brebes serta izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT. Dua Jaya di wilayah Tarakan,” tutur Firman.

Baca Juga :   Lindungi Penerimaan Negara Sektor Cukai, Bea Cukai Lakukan Hal Ini

Dalam pemberian masing-masing izin fasilitas, Bea Cukai menerima proses pemaparan bisnis dari masing-masing perusahaan untuk nantinya ditentukan apakah dapat diberikan izin fasilitas atau tidak. Dari masing-masing pemaparan, Bea Cukai kemudian memberikan seluruh izin fasilitas karena dianggap akan memberikan kontribusi positif bagi pemerintah.

Seperti yang diberikan terhadap PT. Royal Prima Logistic. Perusahaan yang berada di wilayah Kebomas, Gresik ini mendapatkan izin PLB dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1 agar perusahaan mendapatkan tempat untuk menimbun barang asal luar negeri yang kemudian nantinya akan menjadi nilai tambah perusahaan dalam menekan biaya logistiknya.

Baca Juga :   Pacu Geliat Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Resmikan KIHT Kudus dan Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Izin selanjutnya berupa pemberian fasilitas Gudang Berikat oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur yang nantinya akan dipakai PT Dua Jaya untuk meningkatkan proses ekspor impor yang dilakukan perusahaan. PT Dua Jaya dilaporkan bergerak di bidang rokok dan tembakau, yang menjadi komoditas primadona di wilayah Kalimantan.

Terakhir, di wilayah Brebes, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Tegal memberikan izin fasilitas KB terhadap PT AAE Outdoor Indonesia. Perusahaan yang bergerak di bidang garment dan aksesori pakaian ini memiliki produk utama tas dengan kapasitas produksi mencapai 3 juta pieces dalam setahun. Setelah mendapatkan fasilitas KB ini, perusahaan berencana membuka lowongan tenaga kerja hingga 400 orang. Tentunya pemberian fasilitas KB akan membantu cash flow perusahaan, akan memberikan efisiensi biaya dan waktu sehingga tercipta produk yang lebih kompetitif dan dapat bersaing di pasar global.
“Seluruh perusahaan diharapkan akan terus tumbuh dan berkembang sehingga akan memberikan dampak ekonomi positif juga kepada masyarakat sekitar. Selain penyerapan tenaga kerja meningkat, hasil produksi yang lain juga dapat dimanfaatkan masyarakat. Perekonomian juga diharapkan dapat meningkat dengan bertambahnya warung makan, kos-kosan, toko kelontong, dan lain sebagainya di sekitar wilayah pemberian fasilitas. Mari bersama-sama membangun Indonesia,” tutup Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO