jagatBisnis.com – Bea Cukai bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pada Kamis (22/10). KIHT di Kudus merupakan pengembangan dari lingkungan industri kecil industri hasil tembakau (LIK IHT) yang sudah mulai ada di Kudus pada tahun 2009 yang didirikan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp28 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan bahwa KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha KIHT.
“Sasaran peruntukan dibangunnya KIHT adalah untuk menampung para pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah, khususnya yang memiliki kendala terkait syarat minimal luasan pabrik yang sebelumnya diatur dalam PMK-200/PMK.04/2008. Selain itu terdapat kemudahan untuk melakukan kerja sama pelintingan dan memperoleh penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari,” ungkap Gatot.
Discussion about this post