JagatBisnis.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya sudah menyiapkan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru, termasuk tidak mendirikan pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.
Dia mengatakan pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Namun, dia belum merinci detail dari kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.
“Insya Allah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya,” kata Riza di Jakarta, Minggu (12/12/2021).
Dia menambahkan, Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru.
Discussion about this post