JagatBisnis.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak, terduga guru pemerkosa lebih dari 12 santriwati di bawah umur di Bandung, Jawa Barat, diberi hukuman terberat, sesuai ancaman hukuman maksimal pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini adalah kejahatan yang terkutuk, melanggar hukum negara dan agama. Karena itu sudah selayaknya pelaku dihukum dengan pemberatan. Apakah dengan hukum kebiri, atau hukuman pidana seumur hidup, bahkan hukuman pidana mati,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan bahwa dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman dengan pemberatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Discussion about this post