Ia pun meminta pemerintah melakukan pemilihan mental terhadap para anak yang menjadi korban kekerasan seksual pelaku.
“Mengingat bahwa korban kekerasan seksual pada anak berpotensi mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi, maka pelayanan mental, fisik, sosial, ekonomi terhadap korban juga harus diutamakan,” tandas Didik.
Hery Wirawan (36), pelaku kekerasan seksual pada anak tersebut kinitelah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 persidangan telah dimulai sejak pada tanggal 18 November 2021 dan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Discussion about this post