JagatBisnis.com – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung oknum guru pelaku tindakan asusila perkosaan tehadap 12 santriwati hingga mempunyai sembilan anak dihukum kebiri.
“Selain sanksi terhadap pelakunya juga harus mendapat hukuman yang setimpal, termasuk kemungkinan menjatuhkan pemberatan hukuman kebiri,” kata Didik kepada wartawan, Kamis (9/12/2021)
Anggota Fraksi Demokrat itu menambahkan, perbuatan eksploitasi seksual pada anak merupakan tindakan kemanusiaan yang paling keji dan sangat melukai perasaan. Anak yang berada dalam situasi darurat yang salah satunya dalam keadaan tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, harus mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah, lembaga negara dan masyarakat.
“Eksploitasi seksual terhadap anak adalah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dicegah dan dihapuskan, karena selain melanggar Konvensi Hak Anak, juga bertentangan dengan norma agama dan budaya,” ujar Didik.
Discussion about this post