“Bea Cukai siap mendukung segala perwujudan visi tersebut, demi terbukanya lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mengentaskan kemiskinan yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” ujar Firman.
Firman menjelaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan langkah awal dalam proses pengembangan secara terstruktur dan progresif industri produk halal, yaitu melalui kodifikasi dan integrasi data produk halal ekspor-impor. Dengan harapan kepedapannya dapat berguna bagi pengambilan kebijakan maupun studi dan riset di bidang industri halal.
Firman kembali menjelaskan, bahwa pihaknya siap mendukung program KNEKS dalam mendorong pelaku UMKM untuk mengarahkan produknya ke pasar halal global. Selain itu, juga tersedia berbagai inisiatif yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, seperti Industri Kreatif Syariah Indonesia, Halal Pavilion di Trade Expo Indonesia yang disediakan Kementerian Perdagangan, serta pembiayaan ekspor syariah dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir.
Discussion about this post