JagatBisnis.com – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bea Cukai turut serta dalam penandatanganan perjanjian kerjasama antara KNEKS, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terkait kodifikasi data produk halal dan integrasinya pada data perdagangan dan ekonomi, Selasa (30/11).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno KNEKS yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS dan dihadiri oleh enam belas pimpinan kementerian, lembaga, dan instansi Anggota KNEKS.
Terdapat beberapa hal strategis yang dibahas dalam rapat pleno tersebut, antara lain terkait pengembangan industri produk halal dan penguatan industri keuangan syariah sebagai upaya mendukung visi Indonesia sebagai pusat halal dunia sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Discussion about this post