JagatBisnis.com – Mantan Direktur PT. Forking Mandiri, Besari Tjahyono, yang menjadi tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010, ditangkap di Jakarta.
Besari Tjahyono, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun, ditangkap pada 25 November 2021 di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60 Setiabudi, Jakarta Selatan, dan tiba di Sorong, Papua Barat, Jumat, 26 November 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Sastra Adi Wicaksana di Sorong, mengatakan bahwa setelah ditangkap di Jakarta, Besari sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa. Setelah itu, Besari diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari guna proses administrasi dan dilanjutkan ke Kota Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pemberkasan perkara itu.
Discussion about this post