Ekbis  

Kenalkan Cukai ke Masyarakat, Bea Cukai Purwokerto Manfaatkan Berbagai Media

JagatBisnis.com –  Serius kenalkan berbagai ketentuan di bidang cukai ke masyarakat, Bea Cukai Purwokerto gencar melakukan sosialisasi. Dalam sosialisasi kali ini, Bea Cukai Purwokerto menggandeng berbagai pihak dan mengemas kegiatan dengan berbagai media, seperti media elektronik dan seni.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik, mengatakan bahwa cukai sangat dekat dengan masyarakat, jadi perlu memasyarakatkan berbagai ketentuannya. “Jangan sampai masyarakat tidak paham aturan cukai, harus paham mana yang boleh dan tidak boleh dijual, atau diedarkan. Karena jika salah, ada sanksi yang akan dikenakan,”imbuhnya.

Di Bajarnegara, Bea Cukai Purwokerto berkoordinasi dengan Pemkab Banjarnegara mengadakan sosialisasi peraturan cukai dan gempur rokok ilegal, pada selasa (9/11). Dalam kegiatan tesebut dihadiri oleh perwakilan perangkat desa dan para pedagang rokok di wilayah Kecamatan Pandanarum.

Baca Juga :   Bea Cukai Aceh Musnahkan 2,5 Ton Gula Impor Ilegal

Sementara di Banyumas, Bea Cukai Purwokerto melakukan talksow sosialisasi ketentuan cukai di salah satu televisi lokal Banyumas yaitu Satelit TV Banyumas. Dalam talkshow yang telah dilakukan sebanyak 2 kali tersebut, yaitu pada Rabu 10 dan 17 November pukul 19.30 WIB, Bea Cukai Purwokerto membahas terkait Gempur Rokok Ilegal.

Dalam talkshow tersebut, Erwan menjelaskan bahwa tidak semua barang dikenakan cukai, hanya terhadap barang tertentu. “Cukai dikenakan terhadap barang dengan sifat atau karakteristik tertentu, seperti barang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Produknya seperti minuman beralkohol, rokok, serta yang terbaru plastik juga akan dikenakan cukai ”jelasnya.

Kemudian di Purbalingga, Bea Cukai Purwokerto bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, mengadakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui pagelaran Pentas Teater Tradisional, pada Sabtu, (13 /11). Berlokasi di di Panggung GOR Mahesa Jenar dan disiarkan secara live streaming, teater tradisional tersebut dimainkan oleh Sanggar Dresanala dibawah asuhan Tomo dengan Lakon Ngiklik.

Baca Juga :   Dukung Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Tetapkan Fasilitas Kepabeanan kepada Perusahaan Berikut

“Memanfaatkan media seni, kami menjelaskan kepada masyarakat tentang ciri ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan, antara lain rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda,” ungkap Erwan

Selain itu, pada Kamis (18/11), dalam rangka persiapan implementasi aplikasi sistem pelaporan rokok ilegal (Siroleg), Bea Cukai Purwokerto mengadakan pelatihan Aplikasi Siroleg kepada perwakilan dari pegawai Satpol PP Pemda Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Purwokerto memaparkan cara penggunaan aplikasi tersebut.

Baca Juga :   Bea Cukai Asistensi Ekspor Perdana di Berbagai Daerah

Terkait Siroleg, Erwan menjelaskan bahwa, Siroleg merupakan integrasi sistem pengumpulan informasi rokok ilegal, pelaporan dan penyebaran informasi berbasis web. Ini adalah hasil kerjasama Bea Cukai dan Pemda sebagai program pemanfaatan DBHCHT yang akan diaplikasikan secara nasional di seluruh Indonesia.

“Kami memaparkan bagaimana cara pengisian aplikasi, mulai dari login, perekaman data temuan rokok ilegal berupa lokasi dan modus pelanggaran, geo-tagging lokasi, foto toko dan lokasi, merk rokok, pabrikan, jenis hasil tembakau, isi kemasan, hje dan jumlah kemasan, serta tindak lanjut atas informasi tersebut oleh Bea Cukai,” terangnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang menemukan pelangaran terkait rokok ilegal agar tidak ragu menyampaikan laporan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto ke nomor WA 0811-2624-737, atau melalui call center Bravo BC 1500225” pungkas Erwan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO