Ekbis  

Koperasi Bermasalah dan Melanggar Hukum Bakal Ditutup

JagatBisnis.com –  Kementerian Koperasi dan UKM akan menutup koperasi simpan pinjem (KSP) yang terindikasi bermasalah atau melanggar hukum. Bahkan, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi sudah diminta untuk berani mengambil sikap tersebut.

“Jangan lagi melihat status koperasi, apakah koperasi tersebut menjadi otoritas provinsi atau kabupaten/kota. Jika terindikasi, segera ambil tindakan. Tutup koperasinya, lalu laporkan ke otoritas yang berwenang. Jangan sampai abai karena merasa status koperasi bukan berada di wilayahnya,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Menurut Zabadi, tidak ada larangan Pejabat Pengawas Koperasi mengambil tindakan menutup operasional KSP, jika ditemukan indikasi melanggar hukum. Justru, yang tidak boleh itu, memproses lebih jauh. Karena itu menjadi kewenangan aparat kepolisian. Oleh Karena itu, pejabat Pengawas Koperasi dituntut untuk berani menegakkan disiplin regulasi.

Baca Juga :   UMKM Dapat Pulihkan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi

“Seandainya tidak ada undang-undang atau peraturan sekalipun, tetap wajib melindungi masyarakat dari praktik-praktik koperasi yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Jadi, tidak ada larangan buat menutup operasional koperasi jika terindikasi melakukan praktik ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :   UMKM Harus Manfaatkan PLUT untuk Perbaikan Produk dan Digitalisasi

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Nasrun Siagian, menambahkan, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi harus siap menghadapi maraknya kasus koperasi akhir-akhir ini. Di antaranya, kasus pinjaman online (pinjol) illegal yang dilakukan mengatasnamakan KSP. Bahkan, pelakunya membuat 95 KSP fiktif.

Baca Juga :   Upaya Kemenkop dan UKM Kejar Target 1 Juta Wirausaha Baru

“Hal ini menjadi tantangan besar bagi kami. Lemahnya pengawasan yang disinyalir oleh berbagai pihak harus segara diatasi secara komprehensif. Kami pun mengubah pengaturan metode pengawasan koperasi menjadi dilakukan secara terintegrasi dan berbasis risiko. Karena Fungsional Pengawas Koperasi dan Satgas Pengawas Koperasi merupakan ujung tombak kesuksesan pengawasan koperasi,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO