KemenkopUKM Minta Tindak Tegas Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah

JagatBisnis.com –  Masyarakat harus mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi Muhammadiyah. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi tersebut.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia.

“Koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah selama ini.
Apalagi saat ini persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadyah,” kata Zabadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga :   Ongkir Produk Mahal, Ini yang Dilakukan Jasa Ekspedisi

Dia menjelaskan, praktik koperasi yang menawarkan pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah adalah ilegal. Karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah.

Baca Juga :   Menteri Teten: Sarinah Jadi Rumah Bagi UMKM yang Lebih Berkelas

“Makanya, kami meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,” ungkapnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO