JagatBisnis.com – Masyarakat harus mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi Muhammadiyah. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi tersebut.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia.
“Koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah selama ini.
Apalagi saat ini persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadyah,” kata Zabadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Discussion about this post