“Dengan sistem BI Fast ini bisa menggunakan mobile banking, ATM, EDC, internet banking, atau lewat agen juga bisa. Adapun salah satu kelebihan sistem BI Fast dibanding pendahulunya, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), ialah kecepatan penyelesaian atau settlement transaksi yang hanya membutuhkan waktu 25 detik,” tutupnya. (*/eva)
Discussion about this post