JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan, penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota akan ditunda. Karena sebelumnya, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang akan diaktifkan per 13 November 2021, namun akhirnya diundur hingga awal tahun 2022.
“Penundaan sanksi tilang dilakukan karena kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda. Kami juga menerima banyak permintaan dari warga agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan,” Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Menurut Asep, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas.Tidak sebandingnya jumlah kendaraan dan ketersediaan bengkel uji emisi membuat jalan sekitar bengkel jadi macet.
Discussion about this post