Pengguna Narkoba Tak Perlu Dipenjara, Ini Pedomannya

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

JagatBisnis.com  –  Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan. Karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.

Baca Juga :   Terkait Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sudah Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Lokasi

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (8/11/2021).

Leonard menjelaskan jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara. Karena penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.

Baca Juga :   Soal Wacana Hukuman Mati, Kejagung Bilang Begini

“Dengan pedoman yang berlaku pada 1 November 2021, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman Nomor 18 Tahun 2021,” ungkapnya.

Baca Juga :   Deputi Penindakan KPK Sambangi Kejagung, Ada Apa?

Pihaknya berharap, dengan pedoman itu digunakan secara optimal oleh para penuntut umum yang menangani kasus penyalahgunaan narkotika. Maka penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO