Inilah Syarat Baru Naik KA Jarak Jauh

JagatBisnis.com –  PT Kereta Api Indonesia (Persero)/ KAI sudah melonggarkan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh. Dengan pelonggaran ini, seluruh penumpang KA jarak jauh tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR sebagai syarat keberangkatan.
Kini, penumpang hanya cukup menggunakan hasil negatif rapid test antigen.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pelonggaran ini mengikuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Kami senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ungkap Joni dalam keterangan resmi, Kamis (4/11).

Baca Juga :   KAI Siap Iringi Indonesia Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat

Joni mengaku, pihaknya telah menyediakan 71 stasiun yang melayani rapid test antigen. Pihaknya juga sudah menetapkan
harga test antigen sebesar Rp45 ribu. Jika ada calon penumpang yang membawa hasil tes negatif RT-PCR tetap akan diterima asalkan masih berlaku.

Baca Juga :   KAI Commuter Amankan Pelaku Asusila di KRL

“Syarat lainnya, kartu vaksin, minimal kartu vaksinasi dosis pertama. Tapi, bagi penumpang jarak jauh denhan kepentingan medis ada pengecualiannya. Selain itu, penumpang anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga. Kami juga terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik KA,” pungkas Joni. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO