JagatBisnis.com – Kebijakan untuk menurunkan tarif tes PCR dinilai Pemerintah Indonesia sangat efektif untuk mencegah terjadinya ledakan kasus COVID-19 selama akhir tahun 2021 ini. Terutama, untuk mengantisipasi tingginya kasus yang diprediksi akan mulai melonjak bertepatan dengan momentum Natal dan Tahun Baru.
Jika sebelumnya tes PCR berkisar di Rp495 ribu, namun dengan kebijakan baru, masyarakat dapat melakukan tes PCR dengan tarif maksimal Rp275 ribu di Pulau Jawa, Bali dan Rp300 ribu di luar Pulau Jawa, Bali. Tarif ini sudah resmi diberlakukan sejak Rabu, 27 Oktober 2021.
Sayangnya, kebijakan tersebut dinilai tidak bersinergi dengan para penyedia fasilitas layanan tes PCR. Hal ini dipicu dari perubahan tarif tertinggi yang diputuskan oleh pemerintah tidak melibatkan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan COVID-19, perusahaan penyedia layanan dan laboratorium Tes COVID-19.
Discussion about this post