Tok! Mulai 27 Oktober 2021, Harga Tes PCR Rp275 Ribu

JagatBisnis.com –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumuman terjadi penurunan tarif batas tertinggi tes PCR. Mulai berlaku hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021, batas tarif tertinggi menjadi Rp275 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan, penurunan harga tes PCR yang semula Rp495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali itu dilakukan setelah melalui evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal-hal yang dievaluasi,yakni jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, administrasi dan biaya lainnya.

“Pemberlakuan batas tarif tertinggi tes PCR mulai berlaku pada saat dikeluarkan surat edaran dari Kemenkes. Jadi, kami mohon agar seluruh pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut,” kata dalam jumpa pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT- PCR secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga :   Antibiotik Bisa Jadi Ancaman Bagi Kesehatan Hewan

Kadir menegaskan, hasil pemeriksaan tes PCR dikeluarkan maksimal 1×24 jam dari swab dilakukan. Selain itu, pihaknya juga menjamin
alat-alat dan barang habis pakai itu tersedia di pasaran. Karena pihak rumah sakit hingga laboratorium tetap dapat melakukan pemeriksaan PCR.

Baca Juga :   Harga Tes PCR di Bandung Turun Jadi Rp495 Ribu

“Dengan demikian, tidak ada alasan buat rumah sakit dan laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO