JagatBisnis.com – Dua restoran pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara selama satu bulan ke depan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, di sela penyegelan Restoran Marabunta dan Holywings di Jalan Cendrawasih di kawasan Kota Lama Semarang, Rabu, 27 Oktober 2021, mengatakan penutupan sementara ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah.
“Ditutup sementara satu bulan, setelah itu akan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi,” katanya.
Jika setelah dijatuhkan sanksi ini masih melakukan pelanggaran serupa, kata dia, tidak menutup kemungkinan izin usahanya akan dicabut. Kedua restoran melanggar aturan jam operasional saat PPKM level 1 di Kota Semarang. Jam operasional ditetapkan hingga pukul 00.00 WIB namun kedua restoran melebihi waktu itu.
Discussion about this post