Cara Mudah Hentikan Praktik ODOL di Angkutan Umum

Penumpang rela duduk di bagasi bus demi bisa mudik

JagatBisnis.com – Angkutan umum menjadi salah satu kebutuhan di berbagai kota di seluruh dunia. Selain memudahkan warga untuk melakukan aktivitas, keberadaan kendaraan bermotor ini juga penting demi mengurangi kemacetan.

Keunggulan dari adanya angkutan umum yakni warga bisa bepergian dengan biaya yang lebih sedikit. Bahkan di beberapa negara, akses ke transportasi massal sama sekali tidak dikenakan biaya.

Namun ada beberapa yang melihat, bahwa pengelolaan angkutan umum di Indonesia masih kurang diperhatikan sehingga berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas. Salah satu penyebabnya, yakni masih ada operator yang menjalankan bisnis tersebut secara ilegal.

Baca Juga :   Korlantas dan Kemenhub Diminta Tegas Tindak Truk ODOL

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengatakan bahwa penting bagi operator untuk memiliki perizinan angkutan umum dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan atau SMK.

“Selain memiliki perizinan, operator juga harus dapat mempertahankan pelayanan dan memperhatikan kendaraan yang laik jalan,” ujarnya saat hadir di Semiloka Perizinan Angkutan Umum dan SMK Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, dikutip Minggu 24 Oktober 2021.

Baca Juga :   Butuh Waktu untuk Migrasi Angkutan Barang ke Jalur Kereta Api

Risal menjelaskan, SMK merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi, dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

“Apabila penerapan SMK ini dilakukan dengan baik, maka akan menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga dapat menghentikan praktik angkutan ilegal dan Over Dimension Over Loading atau ODOL yang marak terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Angkutan Orang Antarkota Kemenhub, Handa Lesmana menjelaskan pentingnya memberikan pemahaman dan wawasan kepada operator tentang tata cara Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda.

Baca Juga :   Korlantas dan Kemenhub Diminta Tegas Tindak Truk ODOL

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 173 disebutkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

“Melalui sistem perizinan ini, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan pengawasan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin terhadap penyelenggaraan seperti jumlah armada kendaraan, status kendaraan, status kartu pengawasan, status keaktifan perusahaan, dan lain sebagainya,” jelasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO