Korlantas dan Kemenhub Diminta Tegas Tindak Truk ODOL

JagatBisnis.com – Guru Besar Hukum UGM, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. memberikan pandangan terkait aturan Over Dimension Over Loading atau ODOL dalam kendaraan.

Menurutnya, aturan soal ODOL ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Nurhasan menuturkan, muatan kendaraan besar dalam dimensi lebar dan panjang kendaraan tidak boleh melebihi dasar landasan kendaraan.

“Pelanggaran over load itu berkaitan karena adanya over dimensi. Tapi bisa juga karena olah pengangkutannya berlebihan,” kata Nurhasan kepada wartawan, Rabu (23/2).

Baca Juga :   Cara Mudah Hentikan Praktik ODOL di Angkutan Umum

Ia melanjutkan, pelanggaran ODOL pasti melibatkan pemilik kendaraan. Dalam hal ini, pihak karoseri baik yang resmi maupun tidak resmi.

“Ini melibatkan pemilik kendaraan. Pasti melibatkan karoseri resmi maupun tidak resmi. Karena pemilik barang tidak mungkin mempersoalkan lalin di jalan,” ucap dia.

“Yang dipersoalkan dalam undang-undang adalah mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi tata cara dalam pemuatan barang,” tambahnya.

Baca Juga :   Butuh Waktu untuk Migrasi Angkutan Barang ke Jalur Kereta Api

Oleh karena itu, Nurhasan meminta Korlantas Polri dan Kemenhub tidak memanjakan pengemudi dan pemilik truk ODOL. Menurutnya, para pemangku kebijakan harus tegas menerapkan aturan.

“Ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, mengembalikan semangat anak yang sudah telanjur dimanjakan. Kedua, tentu dengan mengedukasi mereka. Artinya dalam konteks penegakan hukum, harus preventif,” tutur Nurhasan.

Meski begitu, ia ingin aturan ODOL tidak hanya diterapkan di Pulau Jawa saja, namun di seluruh wilayah Indonesia. Ia berharap Korlantas Polri dan Kemenhub bersinergi memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan ODOL.

Baca Juga :   Butuh Waktu untuk Migrasi Angkutan Barang ke Jalur Kereta Api

“Menurut saya operasi ini jangan hanya dilakukan dengan batasan waktu sampai sekian. Jangan hanya daerah Jawa. Menurut saya ini dilakukan berkala. Yang kedua, jangan hanya di Jawa, karena ODOL itu sudah menyebar di seluruh wilayah di Indonesia. Jadi ini benar-benar harus ditertibkan,” tutup dia. (pia)

MIXADVERT JASAPRO