JagatBisnis.com – Dalam mengawasi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai secara aktif melaksanakan penindakan di berbagai daerah. Bersinergi dengan instansi terkait lainnya, Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai di beberapa tempat. Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang hasil penindakan tersebut.
“Pada Rabu (13/10) kemarin, Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Dumai laksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter miras ilegal, serta lebih dari 250 karung garmen. Dengan jumlah barang sebanyak ini, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar Rp 2,3 miliar kerugian negara,” papar Firman.
Discussion about this post