JagatBisnis.com – Dalam mengawali tahun 2021 serta menunjukan keseriusan Bea Cukai dalam upaya menjaga Indonesia dari bahaya narkotika, Bea Cukai Malang berhasil mengungkap dan menghentikan penyelundupan narkotika dengan menggunakan modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Bermula dari informasi Tim Intelijen atas pengiriman barang melalui PJT asal Bogor dengan tujuan Dampit, Bea Cukai Malang kemudian bergerak berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Malang untuk melakukan Operasi Gabungan di Kabupaten Malang. Tim gabungan kemudian menghubungi agen PJT cabang Turen untuk kemudian memeriksa paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 1 plastik klip berisi 0,37gram berupa kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamin.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, mengungkapkan penindakan kali ini merupakan operasi gabungan yang mengedepankan sinergi antar instansi di awal tahun. “Penindakan yang mengungkap upaya penyelundupan menggunakan modus barang kiriman melalui PJT ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga Indonesia dari bahaya narkotika pada awal tahun 2021 ini. Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang illegal yang beredar di masyarakat.” ungkap Helmi.
Discussion about this post