JagatBisnis.com – Satreskrim Polres Metro Jakpus menggeledah sebuah kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10/2021) kemarin.
“Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech),” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).
Setyo belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan peristiwa tersebut. “Nanti dirilis,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus Kompol Wisnu Wardana mengatakan, ada sekitar 56 orang yang diamankan.
Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat tersebut. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakpus. “Makanya kita mau dalami dulu berapa tersangkanya. Sekarang diperiksa masih diperiksa,” ungkapnya.
Terbongkarnya Pinjol ilegal ini merupakan jawaban atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diberantas.
Discussion about this post