Warga Bergaji Gaji Rp4,5 Juta Per Bulan Bebas Pajak

JagatBisnis.com  – Aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan dilakukan secara berkeadilan. Besaran tarif pajak disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Bahkan, untuk masyarakat dengan pendapatan per tahun maksimal Rp4,5 juta, per bulan atau Rp54 setahun tidak dikenakan PPh.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara
mengatakan, dalam UU PPh itu pemerintah mengubah tingkatan lapisan tarif pendapatan kena pajak. Lapisan tarif pertama ditingkatkan menjadi 0-Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen. Pada tingkat kedua yakni pendapatan Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen. Di tingkat ketiga, pendapatan Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

“Kemudian pada tingkat IV dengan pendapatan Rp500 juta-Rp500 miliar dikenakan tarif 30 persen,” katanya dalam forum International Tax Conference, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga :   Rencana Kenaikan PPN Dibatalkan

Terbaru, lanjut dia, pemerintah membuat tingkat V dengan pendapatan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak Rp35 persen. Aturan baru ini dibuat untuk memperluas kontribusi masyarakat kelas atas kepada pembangunan nasional.

Baca Juga :   PPN Jadi 11 Persen, Aprindo Khawatir Penjualan Saat Ramadhan dan Lebaran Menurun

“Jadi, semakin kecil pendapatan masyarakat per tahun, akan semakin rendah tarif pajak yang dipungut. Sebaliknya, bagi masyarakat dengan pendapatan besar, pungutan PPh lebih tinggi,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO