Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, 11 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com – Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan adanya kabar sebelas anggota polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), yang didapati menjual narkoba. Para orang per orang ini diketahui memiliki kedudukan yang berbeda- beda, mulai dari Bintara sampai Opsir.

Diketahui, sebelas anggota polisi itu menjual narkoba jenis sabu pada bos narkoba. Padahal sabu itu ialah hasil sitaan dari bos narkoba lain yang dibekuk sebelumnya.

Saat ini, permasalahan yang membelit 11 orang per orang polisi ini sudah merambah langkah pemberian arsip langkah II dari Polda Sumut ke Kejaksaan Negara( Kejari) Tanjungbalai Asahan.

Sebenarnya terdapat 14 terdakwa dalam permasalahan ini, 3 yang lain ialah gembong narkoba. Dampak perbuatannya, ke 14 terdakwa yang antara lain 11 bintara hingga opsir Polres Tanjungbalai disangkakan dengan Artikel 114 bagian( 2) subsidair Artikel 112 bagian( 2) Jo Artikel 132 bagian( 1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Meresahkan Warga Jaktim

Kasi Intelijen Kejaksaan Negara( Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih dalam mengatakan bahaya hukumannya merupakan mati.” Ya…diancam mati, dan sangat enteng bui selama 20 tahun” Tutur Dedi Saragih.

Terbongkarnya permasalahan yang mengaitkan 11 polisi itu berasal pada 19 Mei 2021 lalu. Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama 2 aparat Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan terdakwa Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kusen di Bengawan Lunang, Kecamatan Kepayang.

Baca Juga :   Jadi Pengedar Narkotika, ASN dan Dua Rekannya Diciduk

Saat penahanan itu, 2 pelaku yang diduga sebagai kurir sukses melarikan diri. Saat diperiksa, di dalam kapal itu ada 76 balut narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kilogram.

Dari hasil pengecekan, 76 kilogram sabu itu terdiri dari buntelan warna hijau merek Qing Shan dan balut warna kuning merek Guanyinwang.

Khairudin setelah itu melaporkan pada Togap Sianturi berlaku seperti Kasat Polairud. Togap langsung menginstruksikan terdakwa Juanda, Hendra, John Erwin untuk pergi mengarah posisi, benda fakta sabu setelah itu dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Tetapi dalam ekspedisi, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 balut sabu ke dalam satu buah karung dan ditaruh di lemari penyimpanan minyak kapal. Jadi, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, cuma dikabarkan 57 kilogram pada Kasat Polair Tanjungbalai.

Baca Juga :   Mengaku Petugas PLN, Berlian Senilai Rp1 Miliar Raib

Setelah itu, terdakwa Tuharno bersama dengan Khairudin, dan Syahril Napitupulu akur untuk menyisihkan 6 kilogram sabu yang terdapat di kapal itu untuk dijual oleh mereka. Sabu itu setelah itu dijual ke terdakwa Tele( DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.

Setelah itu, 5 kilogram sabu yang lain dijual Wardoyo ke Boyot dengan harga Rp 1 miliyar. Lebihnya, dijual pada terdakwa Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing- masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta.(pia)

MIXADVERT JASAPRO