Jadi Pengedar Narkotika, ASN dan Dua Rekannya Diciduk

JagatBisnis.com –  Seorang ASN Pemda Yalimo bernama samaran RS bersama 2 rekannya ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Mereka ditangkap sebab ialah pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua.

Bagi Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Makbon, penahanan ketiga tersangka itu dicoba di Wamena pada 27 Juli lalu.

Penahanan dicoba sehabis anggotanya memperoleh informasi terpaut pengiriman paket yang diprediksi bermuatan narkotika. Paket itu dikitim lewat salah satu industri pelayanan pengiriman.

Baca Juga :   Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap

Dari hasil pelacakan terbongkar barang itu tujuan Wamena alhasil dicoba pengintaian yang kesimpulannya ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti sebesar 100, 48 gr sabu yang diperkirakan senilai Rp 350 juta. Dari hasil pengecekan narkotika yang dikirim dari Makassar itu tidak hanya dipakai sendiri pula esoknya dijual dengan harga Rp 3. 500. 000 per gr.

Baca Juga :   Hasil Tes Urine, Ardhito Pramono Positif Narkoba

” Menurut pengakuan para tersangka, narkotika itu dipesan dari salah seorang narapidana di Lapas Makassar dan ini merupakan pesanan ketiga kalinya,” nyata Makbon.

Baca Juga :   Jennifer Jill Positif Konsumsi Sabu

Penyidik dikala ini sedang memahami untuk menguak jaringan penyebaran sabu itu.

” Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat( 2) serta pasal 112 ayat( 2) UU no 35 tahun 2009 mengenai narkotika,” ucap Makbon.(pia)

MIXADVERT JASAPRO