PPKM di Gowa Turun ke Level 2

Ilustrasi PPKM

JagatBisnis.com – Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sukses menurunkan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tingkat 3 jadi tingkat 2.

Perihal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negara Nomor 41 tahun 2021 dan ditindaklanjuti melalui pesan brosur bupati berbarengan dengan pemberitahuan perpanjangan PPKM sampai 20 September 2021.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, walaupun PPKM bersinambung tetapi sesuatu keberhasilan Kabupaten Gowa sanggup turun tingkat ke tingkat 2.

” Alhamdulillah ini sesuatu keberhasilan untuk kita dalam perihal pengaturan COVID- 19. Perihal ini menunjukkan kalau ketertiban warga kita terus menjadi bagus, spesialnya dalam mempraktikkan aturan kesehatan dan percepatan vaksinasi yang kita jalani,” tutur Adnan melalui keterangannya, Sabtu, 11 September 2021.

Baca Juga :   Viral! Didi Riyadi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi Tolak PPKM Darurat, Malah Diserang Buzzer

Walaupun turun tingkat, dirinya mengimbau supaya warga tidak berleha- leha dan tetap mempraktikkan aturan kesehatan, terlebih pusat telah memublikasikan terdapatnya perpanjangan tingkat sampai 20 September untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.

” Kita memang turun tingkat tetapi kita tetap wajib taat kepada aturan kesehatan supaya kita betul- betul sanggup memutuskan mata kaitan penjangkitan COVID- 19 ini,” jelasnya.

Pada pemberlakukan PPKM tingkat 2 ini, sebagian kebijaksanaan yang legal ialah penerapan Work From Home( WFH) diberlakukan 50 persen, pasar konvensional, orang dagang kaki 5, gerai kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau gunting rambut, laundry, orang dagang asongan, pasar keranjang sampah, pasar kukila atau angsa, pasar berair, pasar batik, bengkel kecil, basuhan alat transportasi dan lain- lain yang semacam tetap diizinkan buka dengan aturan kesehatan dengan cara kencang hingga dengan jam 21. 00 Waktu indonesia tengah (WITA).

Baca Juga :   Menko PMK: Tidak Ada Penyekatan Saat Libur Nataru, Hanya Pengetatan

Setelah itu gerai swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan tiap hari diizinkan buka dengan aturan kesehatan dengan cara kencang hingga dengan jam 20. 00 Waktu indonesia tengah(WITA). Dan gerai makan atau warteg, orang dagang kaki 5, alas jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga dengan jam 22. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) dengan aturan kesehatan dengan cara kencang.

Baca Juga :   PPKM Tahun Lalu, Penumpang KAI Anjlok 19 Persen

Semata- mata diketahui tim langlang yang sudah dibangun sebagian durasi lalu akan berjalan semacam lazim melakukan langlang di wilayah Kabupaten Gowa dengan memilah 3 shift ialah jam 09: 00- 13: 00 Waktu indonesia tengah(WITA), 13: 00- 17: 00 Waktu indonesia tengah(WITA) dan 21: 00- 01: 00 Waktu indonesia tengah(WITA).(pia)

MIXADVERT JASAPRO