Laporan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Ditolak, Ini Alasannya

JagatBisnis.com –   Dua tersangka pelaku dugaan pelecehan dan perundungan karyawan Komisi Pemancaran Televisi, EO dan RT coba melaporkan akun- akun alat sosial yang bulliying mereka setelah beredarnya pesan dari korban. Tetapi, laporannya ditolak polisi.

Keduanya akan membuat informasi terkait kontaminasi julukan bagus. Daya hukum EO dan RT, Denny Hariatna berbohong informasi yang dibuat belum diperoleh karena masih dianalisa.

Untuk itu, Denny berterus terang akan kembali ke Polda Metro Berhasil untuk mempersoalkan terkait informasi itu.

Baca Juga :   KPI Nonaktifkan 7 Pegawainya Buntut Dugaan Pelecehan

“( Informasi polisi belum diperoleh) belum, kan ini sedang diverifikasi, sedang dianalisa,” tutur ia di Markas Polda Metro Berhasil, Jumat 10 September 2021.

Sementara itu, Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Metro Berhasil, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menguak alasan grupnya menolak informasi yang diajukan oleh EO dan RT. Karena, polisi sendiri belum menuntaskan permasalahan dugaan pelecehan yang lebih dini masuk.

” Jadi misalnya aku dituduh mencuri ini lagi diproses polisi tetapi seketika aku enggak dapat, aku laporkan kontaminasi julukan bagus bisa enggak? Kan ini belum berakhir masalah yang satu,” ucap Yusri di Jakarta, Diambil Sabtu 11 September 2021.

Baca Juga :   KPI Nonaktifkan 7 Pegawainya Buntut Dugaan Pelecehan

” Melainkan jika memang esok misalnya ia lanjut dan diputuskan bersalah betul berarti informasi itu kan gimana mungkin melaporkan kontaminasi julukan bagus karena sudah bersalah. Jika diputuskan tidak bersalah terkini dapat permasalahan itu ditindaklanjuti. Ternyata sementara berjalan tidak dapat dibuktikan SP3, itu terkini dapat,” tutur Yusri menambahkan.

Baca Juga :   KPI Nonaktifkan 7 Pegawainya Buntut Dugaan Pelecehan

Sebelumnya, 5 tersangka pelaku pelecehan intim dan aniaya pegawai KPI berencana membuat informasi balik pada MS. Tidak hanya melaporkan balik, grupnya pula akan melaporkan sejumlah akun alat sosial yang telah melakukan bullying kepada terlapor bersama keluarganya.

Daya hukum RE alias RT dan EO, Kuat Putuhena mengatakan, informasi yang disebar oleh MS dan pemberitaan di alat mengakibatkan terbentuknya perundungan yang terjadi pada terlapor sampai merebak ke keluarga mereka.(pia)

MIXADVERT JASAPRO