JagatBisnis.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberhentikan sementara semua tersangka pelaku perundungan dan pelecehan dari seluruh aktivitas di kantor lembaga itu.
Keseluruhan ada 7 tersangka pelaku yang dinonaktifkan sementara sebagai karyawan KPI.
” Membebastugaskan tersangka pelaku dari seluruh kegiatan KPI Pusat. Dalam bagan mempermudah cara pelacakan oleh kepolisian,” tutur Pimpinan KPI Pusat Agung Suprio dalam pancaran pers tertulisnya pada reporter, di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.
Grupnya pula akan mendesak penanganan permasalahan itu melalui rute hukum yang legal. KPI sedia mendukung penuh semua cara hukum yang berjalan dan akan terbuka atas informasi yang diperlukan untuk pelacakan permasalahan itu.
KPI pula telah melakukan analitis dengan cara dalam dengan meminta keterangan dan uraian dari pihak tersangka pelaku.
Discussion about this post